Ketika usaha yang kamu jalankan sudah berkembang dengan baik, maka sudah waktunya kamu membuat badan usaha. Dengan memiliki badan usaha maka kamu akan dinilai lebih profesional dalam menjalankan bisnis sehingga akan memudahkan kamu mencari rekanan kerja sama. Ada berbagai bentuk badan usaha yang bisa kamu pilih diantaranya perseroan, firma, CV, dan PT. Namun dari berbagai bentuk badan usaha tersebut, PT merupakan bentuk badan usaha yang paling modern yang keberadaannya diatur oleh UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT). Selain itu PT juga memiliki kelebihan, diantaranya :